Polres Bintan Sosialiasi Tertib Lalu Lintas di SMAN 1 Teluk Bintan

sosialisasi tertib lalu lintas
Kasat Lantas Polres Bintan melakukan sosialisasi tertib lalu lintas di SMAN 1 Teluk Bintan, Kamis (25/7/2024). Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com – Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi selaku Kapusdal Ops dalam operasi tersebut memberikan penyuluhan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan, Kamis (25/7/2024).

“Hari ini kami melakukan penyuluhan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan, program tersebut sudah rutin dilaksanakan dengan nama program Police Goes To School tentang Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas,” ujarnya.

Khafandi mengatakan selama masa Operasi Patuh Seligi 2024, penyuluhan dan kepada pelajar SMA maupun SMP ditingkatkan.

Baca Juga: Polres Bintan Patroli Serentak Cegah Kejahatan Jalanan

“Tujuan dari penyuluhan tersebut agar pengendara maupun penumpang aman dan lancar selama berkendara”, terangnya.

Kanit Gakkum Polres Bintan Ipda Djuang yang mendampingi Kasat Lantas meminta para pelajar SMAN 1 Teluk Bintan agar selalu mengikuti peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, salah satunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bagi anak-anak yang belum memiliki SIM agar segera membuatnya tentunya dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan”, kata Ipda Djuang.

Kemudian bagi pelajar yang belum memiliki SIM sebaiknya tidak mengendarai kendaraan, cukup diantar orang tua atau keluarga saat ke sekolah. Tentunya harus memakai helm.

Ipda Djuang menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas telah diatur tata cara mengemudikan kendaraan di jalan raya, sebelum mengemudikan kendaraan harus di perhatikan kelengkapan kendaraan terlebih dahulu, pada saat di jalan agar menjaga jarak dan tidak kebut- kebutan di jalan.

Kemudian yang penting bagi pengendara adalah memiliki SIM dengan syarat umur sudah 17 tahun dan sudah memiliki KTP.

“Jadi bagi siswa yang belum memiliki SIM agar secepatnya diurus, kami akan membantu, tentunya sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, untuk persyaratan wajib harus dipenuhi dulu baru bisa mendapatkan SIM”, terang Ipda Djuang.

Para siswa SMAN 1 Teluk Bintan terlihat serius mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh Kasat lantas dan Kanit Gakkum dalam upaya mensosialisasikan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas tersebut, juga diberikan sesi pertanyaan. (red)