Pembangunan Ruko Diduga di Lahan Berstatus “Disegel” BP Batam Berlanjut

Pembangunan Ruko Diduga di Lahan Berstatus Sengketa Dilanjutkan (alurnews.com)

AlurNews.com, Batam – Pengembangan kawasan ruko diduga dilakukan pengembang PT Jaya Putra Kundur (JPK), di sebuah lahan sengketa yang kini tengah diawasi Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap berlanjut.

Walau lahan yang berada tepat di belakang One Batam Mall terpantau telah terpasang papan peringatan. Namun tidak jauh dari lokasi, aktivitas pembangunan kawasan ruko berlantai 3 tampak tetap berjalan.

“Sepengetahuan saya yang kami kerjakan ini tidak bermasalah. Untuk itu pembangunan tetap berjalan,” sebut Eko (disamarkan), salah satu pekerja yang ditemui di lokasi, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, lahan yang dimaksud dalam papan peringatan milik BP Batam. Merupakan lahan yang berada di samping perumahan Center Poin, Batam Center.

Pekerja tersebut menjelaskan, bahwa kawasan rumah toko (Ruko) yang tengah dibangun akan dinamakan Opera. 

Proses pembangunan kawasan diakuinya telah berlangsung lebih kurang delapan bulan. Nantinya bangunan ruko di kawasan ini, ditaksir memiliki nilai jual mencapai Rp1,9 miliar per unit.

“Targetnya dua tahun sudah harus rampung, namun kalau untuk semua bangunan yang berdiri diatas lahan diperkirakan mencapai 10 hektare ini, harus sudah rampung di tahun 2028 ke depan,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, mencuatnya masalah yang menyeret PT JPK dikarenakan laporan dugaan peniluan penjualan unit ruko di Pasar Mitra Raya II, Batam Center.

Dalam perjalanan nya, para pemilik perusahaan kemudian sempat ditetapkan sebagai tersangka, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Berjalannya waktu kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli unit ruko tersebut perlahan meredup dan berujung denga jalur perdamaian (Restorative Justice).

Diketahui, proses penyelidikan dihentikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri setelah PT JPK telah mengembalikan sejumlah kerugian para konsumen. 

“Penyelidikan terhadap kasus ini kita hentikan (SP3), karena kedua belah pihak antara korban dan Tedy Johanis telah sepakat berdamai,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024) lalu.

Selain berdamai, kata Kombes Pol Putu, korban juga telah mencabut seluruh Laporan Polisi (LP) yang telah berproses di Ditreskrimsus Polda Kepri. 

“Seluruh kerugian sudah dikembalikan dan sertifikat yang menjadi hak milik korban juga telah diserahkan,” pungkasnya. (red)