Hormati Gugatan, BP Batam Tegaskan Pergantian Pengelola Pelabuhan Batam Center Tetap Berjalan

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. (Foto: bp batam)

AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan menghormati gugatan yang dilayangkan PT Synergy Tharada selaku pengelola Pelabuhan Internasional Batam Center jelang akhir konsesi selama 22 tahun pada, Kamis (1/8/2024) besok.

Walau demikian, pihak BP Batam tetap meminta dengan tegas agar pengelola saat ini, mematuhi aturan yang berlaku dan dapat segera melakukan penyerahan aset kepada BP Batam.

“Perjanjian kerjasama BP Batam, dan pihak pengelola akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024. Agar segera dilakukan serah terima aset dan pengelolaan dari pengelola saat ini ke BP Batam, dan setelah itu baru aset-aset yang diterima akan diserahkan ke pengelola baru,” jelas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (31/7/2024).

Kembali disinggung mengenai gugatan baik melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan PTUN Jakarta, Ariastuty menyebut pihaknya akan menghormati proses hukum yang belaku.

“Pihak pengelola saat ini memang telah menyampaikan secara resmi bahwa terkait hak ini sudah dibawa ke pengadilan, kami menghormati proses hukum yang berlaku,” sambungannya.

Sebelumnya, Pengelola pelabuhan Internasional Batam Center mengakhiri konsesi pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center dengan melayangkan gugatan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Adapun gugatan yang dimaksud, dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk dugaan kecurangan lelang. Serta gugatan ke PTUN Jakarta terkait masalah pengelolaan.

Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Desmihardi menyebut gugatan ini sekaligus menandai kecurangan yang dilakukan BP Batam. BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerjasama selama 22 tahun.

“Kami sudah layangkan gugatan, dari kontrak selama 22 tahun. Kami hanya diberi waktu 19 tahun, belum lagi keanehan pada klausul lelang,” sebutnya, Rabu (31/7/2024).

Pihaknya menyebut gugatan dilayangkan mengingat medio tahun 2020 – 2022, BP Batam meminta agar pengelola tetap mengoperasikan Pelabuhan Internasional. Disaat pemerintah telah mengumumkan kondisi darurat akibat Covid-19.

Periode tiga tahun ini, pengelola disebut tidak melakukan kegiatan komersil. Pihaknya turut menyebut, menyetujui permintaan BP Batam mengingat adanya relaksasi yang diberikan Pemerintah kepada seluruh sektor usaha dan pariwisata.

“Memang rentang waktu itu, kami buka namun karena diminta oleh BP Batam dan bukan untuk komersil. Dalam perjanjian kontrak selama 22 tahun sejak 2002, kami merasa kehilangan tiga tahun. Hitungan kami kontrak baru berjalan 19 tahun,” ujarnya. (Nando)