Polisi Tangkap Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur di Karimun, Korban Sempat Diikat dan Diancam

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menginterogasi tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (31/7/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Jajaran Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur berinisial AN (39).

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyebutkan pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

Disebutkannya, aksi persetubuhan itu bermula saat pelaku meminta tolong ayah korban untuk mencarikan kredit handphone di konter. Setelah ayah korban pergi dan tidak ada di rumah, pelaku kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya tersebut.

“Pelaku ini tetangga korban, jadi selama melakukan persetubuhan tersebut korban diikat serta mendapatkan ancaman dari pelaku,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita terkait kejadian persetubuhan itu ke tetangganya, dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai switer hitam, satu helai celana jeans, satu helai daster, satu unit sepeda motor dan seutas tali untuk mengikat kaki korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 (2) dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar. (Andre)