Pelabuhan Internasional Batam Center Diambil Alih, PT Synergy Tharada Undur Diri

Pekerja mengeluarkan aset milik PT Synergi Tharada dari Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Kamis (1/8/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – PT Synergy Tharada selaku pengelola Pelabuhan Internasional Batam, akhirnya memilih undur diri setelah sebelumnya sempat mengajukan gugatan terkait polemik lelang konsesi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan PTUN Jakarta.

Pantauan di lokasi, para petugas dan pekerja di pelabuhan terus tampak disibukkan, dengan memindahkan sejumlah aset sejak hingga pukul 23.00 WIB, Kamis (1/7/2024) malam. Dimana kesibukan ini sudah terpantau berlangsung sejak pagi hari.

“Apa yang mungkin dapat dilihat hingga malam ini, karena kami pengelola akan undur diri. Sebelumnya kami juga menerima surat pemberitahuan dari BP Batam, yang menyebut akan mengambil alih pada pukul 21.00 WIB,” kata COO PT Synergy Tharada, Suryo Prabowo, Jumat (2/7/2024) dini hari saat ditemui paska pengambilan beberapa aset perusahan.

Ditanyakan mengenai operasional pelabuhan jelang peralihan pengelola ini, pihaknya menolak berkomentar banyak.

Walau demikian, pihak PT Synergy Tharada hanya menyampaikan agar BP Batam dapat menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di tingkat pengadilan.

“Secara teknis sejak pukul 00.00 WIB, bukan tanggungjawab kami lagi. Kalau ditanya bagaimana kondisi pelabuhan bisa ditanya ke BP Batam. Namun kami hanya meminta agar proses hukum dihormati,” ujarnya.

Suryo juga menambahkan, selain aset berupa peralatan kantor, hingga beberapa alat untuk navigasi. Pihaknya turut menyebut masih ada beberapa aset, yang saat ini masih berada di pelabuhan tersebut.

Salah satunya adalah tempat sandar kapal, yang disebut bukan merupakan bagian dari perjanjian kerjasama sejak tahun 2002 silam.

“Aset yang kami miliki banyak, terutama di sektor keselamatan dan keamanan pelabuhan. Sesuai perjanjian, maka kami akan bawa itu semua,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya turut menyesalkan tindakan pengambilalihan yang tetap dilakukan BP Batam, mengingat telah adanya surat dari Kemenko Polhukam, yang meminta melakukan penundaan eksekusi.

Berdasarkan laporan dan kompleksitas terkait pengelolaan Pelabuhan Umum Penumpang Internasional Batam Center.

“Kami juga menyesalkan BP Batam tidak mengindahkan surat Kemenkopolhukam, yang telah meminta agar eksekusi ditunda. Namun sekali lagi, kami hanya berharap ke depan BP Batam dapat menghormati hukum yang belaku,” sebutnya. (Nando)