Warga Tanyakan Proses Mutasi Kendaraan Saat Jumat Curhat Polres Bintan

Polres Bintan memberikan bantuan sembako kepada warga dalam Jumat Curhat, Jumat (2/8/2024). Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com – Salah seorang warga menanyakan proses mutasi kendaraan saat kegiatan Jumat Curhat Polres Bintan di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (2/8/2024). Pertanyaan itu langsung direspon oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Riky meminta Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi agar memberikan pencerahan terkait mutasi kendaraan. Warga Desa Gunung Kijang, Nurhadi, meminta penjelasan mengenai proses mutasi kendaraan roda empat dari Batam ke Bintan.

“Saya rasa beberapa masyarakat masih merasa bingung tentang langkah-langkah yang harus diambil, dokumen apa saja yang perlu disiapkan mengenai proses mutasi kendaraan tersebut,” tanya dia.

Menanggapi pertanyaan itu AKP Khapandi mengatakan kendaraan di Batam umumnya berstatus Free Trade Zone (FTZ) sehingga warga yang ingin mutasi harus membayar PPN sebesar 11 persen.

“Untuk proses balik nama kendaraan dari Batam ke Bintan Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli, BPKB asli dan Surat jual beli,” kata dia.

Setelah itu datang ke Samsat di Batam untuk mencabut berkas kendaraan, Pastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap. Setelah proses pencabutan berkas selesai, bawa dokumen tersebut ke Samsat di Bintan, kendaraan harus dibawa ke Samsat di Bintan untuk dilakukan cek fisik.

“Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur yang ada agar proses balik nama berjalan lancar,” Jawab AKP Khapandi.

Kegiatan Jumat Curhat ini menjadi forum untuk menampung aspirasi masyarakat. Selain itu juga untuk mempererat silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat.

Salah satu masalah yang menjadi atensi dalam Jumat Curhat itu mengenai masalah kebakaran lahan dan hutan. Hal itu bukan hal sepele karena kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (red)