DPRD Sahkan Perda RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045

DPRD Kota Batam mengesahkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Batam Tahun 2025-2045. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – DPRD Kota Batam mengesahkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Batam Tahun 2025-2045. Wakil Ketua Pansus, Dandis Rajagukguk menyebut Ranperda tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Penyusunan RPJPD Kota Batam tahun 2025-2045 sangat diperlukan sebagai pedoman rencana pembangunan daerah dalam 20 tahun ke depan. Tujuan dari penyusunan RPJPD ini juga agar dapat berkontribusi maksimal dalam pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional serta memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai karakteristik, inovasi dan pembangunan daerah,” ungkap Dandis.

Menurutnya, RPJP disusun melalui tahapan-tahapan dengan melibatkan stake holder terkait. Selain rencana awal (ranwal), penyusunan RPJP ini juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat pada forum konsultasi publik.

Juga sudah dikonsultasikan ke Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk diselaraskan dnegan RPJN 2025-2045 dan substansi prioritas pembangunan daerah yang dilakukan Barenlitbang Provinsi Kepri.

“Disamping sebagai pedoman dalam rencana pembangunan daerah, Perda RPJPD ini sangat strategis karena menjadi pedoman bagi calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada Kota Batam 2024 dengan menyusun visi, misi, program/kegiatan dan janji-janji kampanyenya, karenanya RPJPD ini harus sudah selesai dan disahkan sebelum waktu pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum,” ungkapnya.

Dalam Perda ini, selain mengatur pedoman perencanaan pembangunan, juga mencantumkan proyeksi jumlah penduduk tahun 2045.

Pada Perda RT/RW, proyeksi penduduk hanya sampai tahun 2041 sebesar 2.750.495 jiwa (2,7 juta jiwa), dan dikarenakan dibutuhkan proyeksi penduduk hingga tahun 2045.

Dalam Perda ini, maka Pansus dan tim Pemko menghitung dan menyepakati jumlah penduduk Kota Batam Tahun 2045 itu diproyeksikan mencapai angka 3.241.183 jiwa (3,2 juta jiwa).

Selain itu Perda ini juga menetapkan Visi Kota Batam tahun 2045 atau Visi Batam Emas 2045. Visi ini dirasakan lebih tepat dan menjadi kondisi ideal, mengingat Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dan mengalami pertumbuhan serta perkembangan yang sangat signifikan dalam beberapa dekade tahun terakhir.

“Sudah sangat layak bila Batam didesain dan dipersiapkan menjadi Kota Modern berskala internasional yang unggul dalam berbagai aspek,” ujarnya. (Nando)