KPU Sebut Dewan Terpilih Harus Mengundurkan Diri Apabila Ikut Pencalonan Pilkada

Ketua KPU Batam, Mawardi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi menegaskan Anggota DPRD Terpilih wajib melampirkan surat pengunduran diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Pasalnya pendaftaran pencalonan kepala daerah dilakukan sebelum pelantikan dimulai.

“Kalau untuk pendaftaran sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur lebih dulu dibanding pelantikan DPRD Kepri,” kata Mawardi, Rabu (7/8/2024).

Saat mendaftarkan diri sebagai pencalonan kepala daerah harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kepri terpilih.

Karena walaupun belum dilantik, status saat ini sebagai DPRD terpilih.

“Pendaftaran Cagub dan Cawagub Agustus, pelantikan DPRD Kepri terpilih September. Jadi memang harus melampirkan surat pengunduran diri,” ujarnya.

Surat Pengunduran diri diserahkan kepada KPU setempat. Dalam hal ini, Mawardi juga menegaskan surat pengunduran diri tersebut mutlak. Dan tidak bisa ditarik kembali.

Seperti diketahui jadwal pendaftaran pencalonan dilakukan pada 27, 28, 29 Agustus 2024. (roma)