AlurNews.com – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam, Surya Makmur Nasution melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Eddy ke Polresta Barelang atas tindakan pencemaran nama baik.
Adapun pelaporan ini, dilakukan setelah Lukman Eddy dianggap mencemarkan nama baik PKB, dan Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pada kegiatan PBNU yang berlangsung 31 Juli 2024 lalu.
“Dia bukan lagi bagian dari Partai PKB, dan melakukan tindakan pencemaran nama baik dalam kegiatan PBNU lalu,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Dalam laporannya, Surya Makmur menyebut bahwa Lukman Eddy menyebarkan kebohongan dengan menyebut bahwa pengelolaan keuangan partai saat ini tidak transparan di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar.
Selain itu, salah satu penyebabnya adalah Lukman yang juga menyebut Cak Imin sengaja menghilangkan kewenangan para kiai yang bergabung di PKB.
“Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” paparnya.
Sebelumnya, permasalahan antara Lukman Eddy dan PKB, mencuat saat Lukman Eddy memenuhi undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam rencana pembentukan panitia khusus (pansus), yang ingin mengembalikan PKB kembali ke NU.
Pada kesempatan itu, Lukman membeberkan beberapa fakta mengenai kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Selain menyebut pengelolaan keuangan partai yang tidak transparan, Lukman juga menyebut Cak Imin dengan sengaja menghilangkan kewenangan, dan peran para kiai NU yang tergabung dalam Dewan Syuro PKB. (Nando)