Pemilik Panti Asuhan Lecehkan Korban Sejak Usia 6 Tahun

Pimpinan Panti Asuhan di kawasan Galang saat ditangkap polisi. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Pemilik Yayasan Panti Asuhan di kawasan Galang, diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berusia 12 tahun, sejak korban telah berusia 6 tahun. Tindakan tersebut kemudian meningkat, dan berujung pada pemerkosaan di Juli 2023 lalu.

Hingga akhirnya pelaku berinisial S (54) diamankan oleh Kepolisian pada, Rabu (7/8/2024) malam kemarin. Sejak Juli 2023 ini, pelaku telah empat kali melakukan pemerkosaan kepada korban.

“Sejak empat tahun lalu, korban selalu mendapat tindakan pelecehan seksual. Namun pencabulan terjadi empat kali, yang berawal di 2023 dan terakhir di awal bulan ini,” terang Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina, Kamis (8/8/2024).

Dalam melancarkan aksi bejat nya, pelaku kerap memberi uang kepada korban sebesar Rp15 ribu hingga 20 ribu. Pemerkosaan ini dialami korban, di beberapa titik area panti asuhan yang dikelola pelaku.

Peristiwa ini kemudian terungkap, setelah korban buka suara kepada salah satu Ustadzah. Dari sana korban kemudian mendapat pendampingan dari Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk membuat laporan kepolisian.

“Namun saat pemeriksaan tengah berlangsung, warga mengetahui kabar ini dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek. Petugas Polsek kemudian langsung mengantar pelaku ke Polres, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” terangnya. (Nando)