AlurNews.com, Batam – Dua pria penjual sarapan pagi di wilayah Windsor, Lubuk Baja diamankan Unit V Satreskrim Polresta Barelang Batam, atas penjualan narkotika Key. Kedua pria bernama Efendi (30) dan Randi (28) diamankan di Perumahan Windsor Park, Lubuk Baja.
Kanit Tipidter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan menjelaskan kedua pelaku memproduksi narkotika yang berjenis bubuk putih ini, dengan menggunakan bahan baku Ketamine HCI, yang biasa digunakan untuk membius hewan.
“Padahal, para pelaku ini tidak memiliki riwayat pendidikan kefarmasian dan pekerjaan hari-harinya penjual sarapan pagi,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Dari pemeriksaan di kediaman kedua pelaku, pihak Kepolisian menemukan 16 paket plastik yang di dalamnya berisikan serbuk warna putih yang diduga narkotika bernama Key.
Polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi, serta beberapa botol Ketamine HCI yang digunakan pelaku sebagai bahan baku.
Para pelaku mengaku mendapatkan Ketamine HCI sebagai bahan baku Key, setelah melakukan pembelian secara daring. Untuk satu kotak Ketamin HCI berisi lima botol ukuran 200 mg, para pelaku cukup membayar sebesar Rp250 ribu.
Kedua pelaku juga menyebut hanya mengedarkan narkotika berbahan dasar obat bius hewan ini, kepada teman-teman dan untuk konsumsi pribadi.
“Uang hasil penjualannya digunakan pelaku untuk foya-foya,” jelasnya.
Atad perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.