AlurNews.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Aries Fhariandi menuturkan Kota Batam menjadi kawasan prioritas pengawasan satgas impor ilegal. Pengawasan ini dilakukan sejak satgas impor ilegal dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI per 18 Juli 2024 lalu.
Pihaknya gencar melakukan sosialisasi mengenai tim satgas impor ilegal kepada para pedagang di Kota Batam.
“Kawasan prioritas pengawasan beberapa titik, secara nasional, arahan dari menteri , itu Jakarta, Sulawesi Selatan, termasuk di Batam ini menjadi perhatian. Tapi sejauh ini memang belum ada arahan secara khusus dari satgas untuk melakukan pengawasan di Batam. Kami menunggu informasi lanjutan,” ujar Aries.
Diakuinya pengawasan dan penindakan satgas impor ilegal menyasar distributor dan importir, bukan pada toko, retail modern ataupun pasar.
“Jadi nanti satgas itu akan melakukan pengawasan yang mana dipandang perlu apakah ada laporan atau tindaklanjut hasil pengawasan, dan sanksi sesuai kewenangan,” ujar dia.
Hadirnya satgas impor ilegal, lanjut dia, merupakan upaya penertiban komoditas perdagangan yang dinilai tidak resmi.
“Dan itu bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menertibkan yang ilegal,” ujar dia.
Adapun beberapa jenis produk yang diawasi satgas, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), lalu alas kaki, keramik, pakaian, elektronik, hingga produk kecantikan.
Dengan begitu ia mengimbau kepada seluruh pedagang yang ada di Kepri, tidak perlu khawatir hingga harus menutup toko.
“Harusnya tidak perlu tutup, yang menjadi sasaran objek pengawasan itu yang ilegal. Jadi kalau pedagang, toko, pasar, retail modern. Kalau barangnya legal tidak perlu tutup. Gak perlu khawatir dan lakukan transaksi perdagangan seperti biasa saja,” kata Aries. (roma)