Nuryanto Sebut PPJU Diatur Dalam Perda, Tak Bisa Langsung Diubah

penyesuaian tarif listrik batam
Ketua DPRD Batam Nuryanto. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Dalam menurunkan Pajak Penerangan Jalan Umum tidak bisa serta merta dilakukan. Pasalnya PPJU ini sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda).

Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Ia menanggapi permintaan DPRD Kepri untuk menurunkan tarif PPJU agar meringankan masyarakat Kota Batam di tengah penyesuaian tarif listrik.

“Sesuatu yang sudah kita sepakati harus diberikan kepastian. Kalau semua ada perubahan-perubahan, tak bisa langsung diubah kapan aja dan revisi,” kata Nuryanto.

Ia menegaskan dalam mengubahnya, DPRD Kepri bisa menyurati DPRD Kota Batam. Pihaknya akan mengkaji aspirasi tersebut.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga merespon permintaan DPRD Kepri untuk mengurangi tarif PPJU. Ia menuturkan untuk penurunan tarif ini harus melalui kajian mendalam.

“Yang memutuskan bukan saya sendiri. Tapi ada DPRD Kota Batam juga. Harus melalui tahapan,” ujar Rudi, Sabtu (17/8/2024).

Ia mengatakan DPRD Kepri bisa menyarankan melalui surat dan mekanisme yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Pasca penyesuaian tarif listrik, tagihannya cukup mengalami kenaikan yang signifikan. Upaya meringankan masyarakat atas kenaikan tarif listrik di Kota Batam, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam menurunkan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

“Saya sangat setuju pembayaran PPJU dibebankan hanya 4 persen. Kalau bisa 3 persen cukuplah. Jangan 9 persen,” kata Wahyu, Selasa (13/8/2024).

Ia menuturkan total tagihannya besar. Kalau tagihan tarif listrik naik, maka PPJUnya juga akan naik. Ini juga salah satu bagaimana supaya menurunkan pembayaran listrik di Batam yang mengalami kenaikan.

“Tapi jangan pula persenan diturunkan lampu-lampu jalan mati semua. Listrik naik, persenan diturunkan Pemko Batam,” katanya.

Wahyu mengatakan 10 persen dari pembayaran tarif listrik setiap bulannya merupakan tarif PPJU.

“Dari seluruh total tagihan masyrakat, 10 persennya itu tagihan PPJU. Kalau tarif listrik naik PPJU naik. Kalau berkurang otomatis pembayarannya bekurang. Kalau PLN kekeuh naik tarif, Pemko Batam legowo menurunkan tarif 10 persen,” katanya.

Ia mencontohkan kalau 10 persen dikurangi 1 persen saja, masyarakat hanya membayar tarif 9 persennya. Hal itu sudah membantu masyarakat Kota Batam.

“Komponen pajak yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh terlalu optimal. Dengan situasi sekarang Pemko diminta menurunkan,” katanya. (rul)