AlurNews.com – Sejumlah eks karyawan PT Karimun Granite (PT KG) menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (19/8/2024) pagi.
Unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran para eks karyawan PT KG meminta penjelasan terkait pelunasan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak mereka.
“Hari ini kami datang kesini meminta Bupati dan Diskaner untuk membantu menyelesaikan permasalahan pelunasan hak-hak eks karyawan yang belum dipenuhi oleh PT KG seperti sisa upah, uang cuti tahunan dan uang cuti ekstra dari perusahaan,” kata Ketua SPSI Karimun Hanis Jasni.
Dikatakan dia, sebelumnya tanggal 16 Juli 2024 lalu kedua belah pihak sempat melakukan jalur mediasi, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan kepastian terkait pembayaran tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah yang hadir di tengah-tengah demonstran mengajak kedua belah pihak untuk mengadakan perundingan.
Diketahui dari hasil perundingan tersebut menghasilkan surat Perjanjian Bersama (PB), yang mana pihak perusahaan akan melakukan pembayaran pada tanggal 15 September 2024 mendatang.
“Terkait pembayaran itu sudah disepakati melalui perundingan antar kedua belah pihak, PT KG akan membayarkan hak-hak eks karyawan pada tanggal 15 September dan yang pasti ini akan kita kawal hingga selesai,” terang dia. (Andre)