AlurNews.com – Sebanyak 11 pengembang menyerahkan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batam. Penyerahan itu dilaksanakan di lantai IV Pemko Batam, Selasa (20/8/2024).
Walikota Batam Muhammad Rudi mengapresisasi kinerja Kajari Batam atas kerjasamanya dalam mediasi terkait pengembalian lahan fasum dan fasilitas sosial yang selama ini banyak yang terhambat oleh berbagai faktor.
“Kerja sama ini bentuk kolaborasi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram,” kata Rudi.
Rudi berharap ke depan para pengembang harus menyerahan lahan PSU nya di depan atau sebelum pembangunan dimulai. Dengan demikian master plan yang telah disetujui sebelum pengembang menerima lahan dapat diimplementasikan sesuai dengan perjanjian awal sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Pengembang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Karena apa yang dibuat hari ini akan memiliki dampak resiko yang akan terjadi dikemudian hari sehingga manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut,” ujar Rudi.
Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
Untuk diketahui aset yang ditandatangani pada penyerahan PSU ini berasal dari 11 pengembang yang terletak di beberapa Perumahan. Antara lain dari perumahan Buana Regency, Family Dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap 1, Masyeba Kirana, Pesona Rhabayu Tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, serta Taman Raya Tahap IV.
Sampai saat ini Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU perumahan dari jumlah total 671 perumahan yang saat ini telah terdidentifikasi di Kota Batam.
Dari 330 permohonan tersebut sudah 168 perumahan yang clear sampai dengan penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang dan saat ini sedang dalam proses legalisasi selanjutnya di BP Batam maupun Kantor Pertanahan Kota Batam di bawah koordinasi BPKAD Kota Batam dan Dinas Pertanahan Pemko Batam. (red)