AlurNews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah disambut gembira banyak pihak. Salah satunya Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto. Ia mengatakan hal ini merupakan mukjizat demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam waktu dekat, pihaknya bakal melakukan konsolidasi internal. Keputusan tersebut akan segera mungkin dibuat. Mengingat hanya ada waktu sepekan lagi menuju proses pendaftaran kepala daerah.
“Nanti kami konsolidasi lagi. Akan segera kami rapatkan. Ini mau merapat ke teman-teman. Inilah yang namanya mukjizat demokrasi di tengah ketidakpercayaan (untuk) Batam. Saya bersyukur atas ini (aturan ambang batas terbaru dari MK),” ujar Nuryanto.
Jika memang aturan tersebut berlaku juga untuk di Batam, ia memastikan PDIP akan mengusung calonnya. Sebagaimana diketahui, ada beberapa nama yang masuk daftar rekomendasi PDIP, di antaranya ada nama Marlin Agustina, Putra Yustisi Respaty, Budi Mardianto, serta Udin P Sihaloho. Kemudian dari eksternal ada Jefridin Hamid.
“Kalau memang ini berlaku langsung, bisa dipakai keputusan MK ini, PDIP pasti ngusung, lah. Kita ini bukan bicara kalah menang, tapi bagaimana demokrasi ini hidup,” ujarnya.
Menurutnya pilihan kotak kosong itu membuat demokrasi tidak sempurna. Sehingga harus memiliki calon pesaingnya.
“Masa manusia lawannya kotak kosong,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam masih menunggu aturan atau arahan dari KPU RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut.
“KPU Kota dan Provinsi sebagai implementator menunggu arahan KPU RI sebagai regulator atau pembuat regulasi,” kata Ketua KPU Batam, Mawardi, Selasa (20/8/2024).
Ia mengaku sudah mendengar putusan MK terbaru soal Pilkada tersebut. Namun, keputusan tetap berada di KPU pusat.
“Sudah tadi beberapa temen-temen info juga,” katanya. (Roma)