Paska Putusan MK, Marlin Agustina Berpotensi Diusung PDI Perjuangan

Wagub Kepri Marlin Agustina bersama Walikota Batam Muhammad Rudi. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina Rudi berpotensi dapat maju dalam kontestasi Pilkada Batam di November mendatang. Paska putusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Kepala Daerah, dalam surat putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Hal ini disebutkan Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto melalui sambungan telepon, Selasa (20/8/2024) sore.

Potensi PDI-P mengusung Wagub Kepri, sesuai dengan rekomendasi DPC yang telah diserahkan ke DPP PDI-P. Untuk itu dirinya menyebut tengah menunggu keputusan pusat.

Pemilihan mengusung sosok Marlin Agustina dalam Pilkada mendatang, juga sesuai dengan hasil survei yang cukup tinggi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh PDI-P kepada masing-masing bakal calon.

“Selain Bu Marlin ada beberapa nama yang diusulkan, kita tunggu dua hari ini keputusannya. Namun potensi Marlin sangat besar, melihat hasil survei yang telah dijalankan dan hasilnya memuaskan,” terangnya.

Sebelumnya, nama Marlin Agustina istri dari Walikota Batam Muhammad Rudi mencuat setelah digadang-gadang sebagai penerus pembangunan Batam, yang telah dilakukan oleh Walikota Batam sejak awal 2024 lalu.

Namun dalam perjalanannya, Marlin yang akan dipasangkan dengan Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid gagal mendapatkan dukungan dari 11 parpol yang memenangkan Pemilihan Legislatif 2024.

Kesebelas parpol yang dimaksud kini lebih memilih mengusung Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad yang telah mendeklarasikan diri maju bersama kader Partai Gerindra Li Claudia Chandra di Sport Hall Tumenggung Abdul Jamal, Minggu (18/8/2024) lalu.

“Seperti yang saya bilang di awal, kalau ada kesempatan, ada ruang, dan memenuhi syarat kami PDI-P kali ini akan bertarung di Pilkada Batam. Namun apakah Marlin akan tetap berpasangan dengan Jefridin atau mungkin kader partai, tunggu dua hari ini ya,” jelas Nuryanto. (Nando)