AlurNews.com – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Ilegal di Batam, yang rencananya akan dikirim ke Malaysia, Selasa (20/8/2024) malam lalu.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso menjelaskan korban yang berjumlah empat orang ini diamankan di pinggir jalan kawasan Marina City, Sekupang.
Selain itu, tidak jauh dari lokasi, pihak kepolisian juga mendapati lokasi yang diduga sebagai titik keberangkatan para PMI non prosedural ini, serta dua pelaku berinisial AS dan M.
“Dua orang pelaku yang ditangkap berinisial AS dan M. AS berperan sebagai pengirim dan M yang mengurus penampung sementara,” jelas Trisno, Rabu (21/8/2024).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada lokasi yang dicurigai sebagai tempat pemberangkatan.
Penyelidikan yang dilakukan membawa polisi ke sekitaran Komplek Business Center, Nagoya, tepatnya di sebelah Warkop Agem Medan Premium, bahwa ada seseorang yang sedang menunggu jemputan yang diduga orang tersebut merupakan PMI.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku termasuk korban saat polisi melakukan pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal ini
Kemudian tim melihat sebuah mobil Daihatsu Terios yang menjemput orang tersebut. Tim membuntuti mobil tersebut hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City dan tim melihat mobil tersebut berhenti dan terlihat beberapa orang turun.
“Tim melakukan pemeriksaan di lokasi dan beberapa orang melarikan diri selanjutnya dilakukan pengejaran hingga sebanyak 4 orang beserta 1 orang sopir diamankan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara di kantor Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, didapati informasi bahwa salah satu korban sudah satu pekan berada di Batam. Korban mengaku ditampung di salah satu rumah yang berada di Tanjung Riau dan berhasil diamankan.
Saat ini, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri tengah melakukan pengembangan menangkap sosok di balik layar pengiriman PMI ilegal yang semakin masif terjadi di Kepri sebagai wilayah transit.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. (Nando)