Polisi Angkut Dokumen Terkait Alokasi Lahan Hutan Lindung dari BP Batam

Polisi membawa satu kotak kontainer berisi dokumen terkait alokasi lahan. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengangkut atau membawa satu kotak kontainer berisi dokumen dan berkas setelah melakukan penggeledahan selama tiga jam di Direktorat Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pantauan di lokasi, petugas yang awalnya tiba di Kantor BP Batam sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (21/8/2024) sore. Akhirnya menyelesaikan penggeledahan sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelum meninggalkan Direktorat Lahan BP Batam, tampak para penyidik harus melalui pemeriksaan oleh petugas Provos Kepolisian yang turut mendampingi penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Tiga Kali Panggilan Tidak Diindahkan, Polresta Barelang Geledah Direktorat Lahan BP Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giandi Nugraha hanya menuturkan seluruh dokumen dan berkas yang disita, kini akan dipelajari lebih lanjut mengenai kasus penggunaan lahan hutan lindung yang tengah ditangani pihak kepolisian.

“Berkas yang kami sita sekarang akan dibawa ke kantor untuk dipelajari lebih lanjut,” paparnya saat ditemui di Kantor BP Batam, Rabu (21/8/2024) sore.

Ditanyakan lebih lanjut mengenai kasus tersebut, AKP Giandi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut. Ia meminta sejumlah awak media untuk bersabar terlebih dahulu.

“Sore ini itu saja dulu yang bisa kami sampaikan, rekan-rekan bersabar dulu nanti kita sampaikan updatenya,” terang Giandi.

Terpisah, Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan penggeledahan yang berlangsung berkaitan dengan alokasi lahan BP Batam terhadap PT Karlina Cahaya Loka.

Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott, yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani.

Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.

Di mana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya. (Nando)