AlurNews.com – Direktorat Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam digeledah Polresta Barelang, berkaitan dengan pemeriksaan penggunaan lahan hutan lindung yang tengah dikelola salah satu perusahaan pengembang di Kota Batam, Rabu (21/8/2024) sore.
Pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas yang tiba di lokasi tampak berfokus pada penggeledahan di Direktorat Lahan BP Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ditemui di lokasi, membenarkan pemeriksaan yang berfokus pada Direktorat Lahan BP Batam.
Petugas saat ini disebut tengah fokus mencari dokumen demi kelengkapan penyelidikan, pada ruang bagian arsip dan beberapa ruangan kantor.
“Kami lakukan penggeledahan di bagian arsip dan beberapa ruangan di bagian Direktorat Lahan. Hal ini berkaitan dengan kasus yang tengah kami tangani,” sebutnya sesaat sebelum meninggalkan BP Batam, Rabu (21/8/2024).
Adapun penyelidikan yang dimaksud, disebut berkaitan dengan penggunaan lahan, di atas hutan lindung di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang yang menyeret salah satu perusahaan pengembang di Kota Batam.
Penggeledahan juga berlangsung sesuai dengan perintah pengadilan, serta menyebut proses yang berlangsung sudah sesuai dengan SOP yang berlangsung.
“Apa yang rekan-rekan saksikan sore ini, sudah sesuai dengan perintah pengadilan dan sesuai dengan SOP. Perkara yang dimaksud adalah penggunaan lahan hutan lindung, oleh salah satu pengembang di Batam,” sebutnya.
Selain itu, penggeledahan ini juga berkaitan dengan surat pemberitahuan yang tidak diindahkan oleh BP Batam. Pihak Kepolisian menyebut telah tiga kali mengirimkan surat yang dimaksud ke BP Batam.
Saat ini, Kapolresta Barelang juga menyebut belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Pihaknya juga mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
“Kita lakukan penggeledahan karena masih mengumpulkan bukti, dan kita sudah tiga kali menyurati BP Batam namun tidak diindahkan,” tegasnya. (Nando)