Tanggapi Polemik RUU Pilkada, Amsakar: Kami Ikut Keputusan Final

Calon Walikota Batam Amsakar Achmad. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Bakal calon Walikota Batam, Amsakar Achmad menyebut akan mengikuti putusan final rapat polemik revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini tengah dibahas DPR RI.

Untuk diketahui, UU Pilkada saat ini menjadi polemik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat revisi oleh Badan Legislatif DPR RI, dan kini akan dibahas dalam rapat paripurna.

Sebagai bakal calon yang kini mendapat dukungan penuh dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Amsakar turut menyebut tidak dapat berkomentar lebih lanjut.

“Kami sebagai calon bukan dalam posisi bisa katakan A atau B. Bagaimana keputusan finalnya akan kami ikuti, DPR saat ini sedang membahas hal itu, yang palin penting ada kepastian saat pelaksanaan,” jelas Amsakar saat ditemui di DPRD Kota Batam, Kamis (22/8/2024).

Terlepas dari polemik revisi UU Pilkada, Amsakar juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menyampaikan aspirasi sesuai koridor yang telah diatur dalam Undang-Undang, dan aturan yang berlaku.

Hal ini berkaitan dengan gerakan masyarakat, partai buruh, dan mahasiswa yang kini telah berlangsung di beberapa daerah. Dalam mengkritisi tindakan DPR RI yang ingin melakukan revisi atas keputusan MK.

Amsakar mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum, saat ini telah dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia.

“Bagi partai buruh dan mahasiswa yang ingin menyatakan pendapat di depan umum telah diatur dalam Undang-Undang. Namun harus sesuai dengan konstruktif dan sesuai koridor,” sebutnya.

Disinggung mengenai persiapan pendaftaran pada 27 Agustus mendatang. Amsakar menyebut sedang menunggu surat keterangan dari Pengadilan Tata Usaha Medan, Sumatera Utara. Mengenai surat keterangan yang diperlukan sebagai kelengkapan administratif.

Hingga saat ini, sebagai bakal calon pasangan Amsakar – Li Claudia kini telah menerima B1KWK dari 9 Partai Politik. Dari total 11 partai pengusung dan satu partai pendukung.

“Persiapan mendaftar sudah cukup matang. Tinggal menunggu B1KWK dari dua partai pengusung, dan surat keterangan dari Pengadilan Tata Usaha Medan,” sebutnya. (Nando)