AlurNews.com – Kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) tetap harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun pembelian tiket kapal roro secara daring. Pembelian tiket roro, trip.ferizy.com juga dilengkapi dengan persyaratan kendaraan yang harus disertakan saat memesan tiket.
“Di aplikasi itu ada syaratnya. Kalau kendaraan itu tidak memenuhi syarat maka tidak bisa memesan. Kalau pun bisa memesan final cek nya ada di pelabuhan. Jadi tetap harus bayar PPN. Khsusus di cabang Batam memang harus ada pembayaran khsusus,” kata General Manager PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kota Batam, Hermin Welkis, Sabtu (24/8/2024).
Ia menyampaikan ASDP juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak kepolisian dan lainnya untuk melakukan pengecekan maupun pengawasan di pelabuhan.
“Tentu koordinasi kami jalankan terus,” ujarnya.
Diakuinya dengan diterapkan sistem daring potensi kemacetan di pelabuhan penyeberangan dapat diminimalisir karena adanya batas kuota di aplikasi trip.ferizy.com di setiap jadwal keberangkatan.
“Respon masyarakat cukup baik. Karena mereka tidak perlu antre lagi di pelabuhan bisa langsung dari rumah. Jadi tidak ribet lagi tinggal cek in langsung bisa naik kapal,” kata Hermin.
Dengan hadirnya inovasi pembelian tiket kapal roro secara daring, Hermin yakin tidak ada lagi calo tiket di pelabuhan.
Hermin mengatakan sosialisasi terkait penerapan pembelian tiket secara daring terus dilakukan oleh ASDP cabang Batam ke setiap calon penumpang.
Selain itu, ASDP cabang Batam juga memastikan tarif harga tidak ada perbedaan antara tiket offline sebelumya dengan tiket online saat ini.
“Secara mandiri biaa beli tiket. Tidak perlu ke calo karena semuanya terdata jelas. Dari sisi ekonomis lebih baik,” katanya. (roma)