Imigrasi Batam Amankan Dua WNA, Satu Diantaranya Tinggal Ilegal Sejak 2021

Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba melakukan konferensi pers di Batam, Senin (26/8/2024). Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, dan satu WNA Singapura yang masuk dan tinggal di Batam secara ilegal sejak tahun 2021 lalu.

Keberadaan WN Singapura berinisial NF (38) diketahui berawal dari laporan masyarakat yang didapat Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mei 2024 lalu. Tim kemudian menindaklanjuti laporan ini dan menemukan NF tinggal di salah satu perumahan kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sebelum melakukan penangkapan, pihak Imigrasi telah melakukan pemantauan, hingga akhirnya berhasil menemukan NF yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan dokumen identitas diri.

“NF masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar bulan September tahun 2021,” jelas Kepala Imigrasi Batam, Samuel Toba, Senin (26/8/2024).

Berdasarkan pengakuannya, NF masuk ke wilayah Indonesia menggunakan kapal boat, yang berangkat dari kawasan Changi Singapura dan turun di kawasan Batuampar. NF disebut melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” lanjutnya.

Terkait WN Malaysia berinisial PB, Samuel menerangkan pihaknya mengamankan yang bersangkutan dalam operasi Jagratara tahap 2 yang berlangsung, Rabu (21/8/2024) lalu.

Dalam operasi ini, PB didapati menginap di salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Nagoya. PB masuk ke Batam dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan sejak 21 Mei 2024 lalu.

“Visa ini hanya mengizinkan WNA tinggal selama maksimal 63 hari. PB patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kini yang bersangkutan kami tahan di Rudenim Batam,” jelasnya. (Nando)