Polisi Tangkap Pria Bawa 1 Kg Sabu di Pelabuhan Tikus Sagulung

S alias C ditangkap polisi di Pelabuhan Tikus Sagulung akibat kepemilikan sabu. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Arus narkoba jenis sabu masuk Pulau Batam, Kepri cukup deras sampai saat ini melalui jalur laut dari Malaysia.
Seorang pria berinisial S alias C bin A pada 21 Agustus 2024 ditagkap polisi dengan barang bukti 1.013 kilo gram sabu.

Pria berinisial S tersebut ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sekitar pukul 08.00 WIB

“Barang bukti 1.013 sabu yang diamankan, ditemukan di dalam sepeda jok motor yang digunakan tersangka S. Selain itu juga diamankan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000,” jelas Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, Selasa (27/08/2024).

Anggoro menegaskan, Polda Kepri terus bertekad untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepri dan mengajak masyarakat terlibat memerangi peredaran narkoba.

“Partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kontribusi penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, serta melindungi generasi penerus dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait narkotika Golongan I. Pasal 112 ayat 2 menetapkan hukuman bagi individu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1.000.000.000 dan Rp10.000.000.000.

Sementara itu, Pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, mencakup tindakan seperti menjual, membeli, atau menyimpan, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sama besarnya.

“Kedua pasal ini bertujuan untuk memberikan hukuman yang berat guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika.” Tutup Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)