
AlurNews.com – Tim Operasional Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (35) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Sabtu (31/8/2024).
Peristiwa ini bermula Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan korban, berinisial MS, saat itu ia bersama temannya keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor menuju Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Setibanya di pintu masuk Pantai Bahagia sekitar pukul 15.10 WIB, korban melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam. Tak lama kemudian, pria tersebut berbalik arah, mendekati korban, dan langsung merampas tas selempang hitam milik korban. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah HP Realme C35 berwarna hijau, dompet hitam berisi uang tunai Rp150.000, KTP, kartu BPJS, dan kartu asuransi sekolah.
“Usai kejadian, korban segera melaporkannya ke Polsek Nongsa untuk pengusutan lebih lanjut. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.589.000,” kata Kapolsek Nongsa Kompol, Effendri Alie.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Polisi menerima informasi pelaku sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dengan cepat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 6398 UO dan satu unit HP Realme C35 berwarna hijau milik korban, dibawa ke Polsek Nongsa.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, RS mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Kompol Effendri, menjelaskan pelaku melakukan aksi penjambretan tersebut karena kecanduan judi online. Meskipun sudah memiliki pekerjaan, penghasilan RS tidak mencukupi kebutuhan akibat kecanduannya.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Batam, khususnya Kecamatan Nongsa, untuk lebih waspada terhadap diri sendiri dan barang bawaan, baik saat berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujar dia.
Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online yang semakin marak. “Lebih baik uang tersebut ditabung atau digunakan untuk hal-hal bermanfaat lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (red)

















