31.556 Nelayan Kepri Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan bantuan Jaminan Kematian (JKM) kepada anak nelayan di Kepri. Foto: Diskominfo Kepri

AlurNews.com – Sebanyak 31.556 nelayan di Kepri kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota setempat.

Program perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk nelayan di seluruh kabupaten/kota, termasuk 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 5.535 di Kabupaten Karimun, 9.775 di Kabupaten Lingga, 4.339 di Kabupaten Kepulauan Anambas, 4.187 di Kabupaten Natuna, 2.082 di Kota Batam, dan 1.203 di Kota Tanjungpinang.

Inisiatif ini adalah bagian dari program Gubernur Kepri Ansar Ahmad, yang dimulai sejak 2021. Dari 2021 hingga 2023, total anggaran yang digunakan mencapai Rp6,36 miliar, dengan iuran sebesar Rp16.800 per nelayan.

Pada 2024, Pemprov Kepri akan melanjutkan bantuan untuk 4.944 nelayan, terdiri dari 3.444 di Kota Batam dan 1.500 di Kabupaten Bintan.

“Bantuan ini untuk nelayan mandiri, sedangkan pekerja ditanggung oleh pemilik usaha,” jelas Ansar Ahmad dalam kunjungan kerja di Kabupaten Karimun, Rabu (4/9/2024).

Gubernur Ansar juga merencanakan program serupa untuk pekerja rentan lainnya. “Pembayaran iuran untuk pekerja selain nelayan bisa diterapkan oleh kabupaten/kota, sedangkan untuk nelayan ditanggung oleh Pemprov Kepri,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sujana Ahmad, menambahkan bahwa pada 2024, santunan telah diberikan kepada 124 nelayan, termasuk jaminan kematian, pengobatan kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk anak-anak nelayan.

“Total jumlah santunan yang telah diberikan berjumlah Rp4,9 miliar,” kata Ahmad Sujana.

Untuk beasiswa diberikan kepada anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang orang tuanya yang meninggal akibat kecelakaan kerja, atau orang tua meninggal biasa, tetapi telah menjadi peserta minimal selama tiga tahun. Penerima beasiswa dimulai dari orang tua meninggal hingga perguruan tinggi.

“Misal, jika anaknya menempuh pendidikan SMA, maka diberikan mulai dari SMA hingga perguruan tinggi. Tapi jika orang tuanya meninggal saat anak masih TK, maka ditanggung mulai TK sampai perguruan tinggi. Maksimal anak diberikan santunan berjumlah dua orang,” terangnya. (red)