AlurNews.com – Peras mantan pacar hingga Rp50 juta, seorang pria berinisial AG diamankan Satreskrim Polresta Barelang saat berada di tempat kerjanya, Selasa (10/9/2024) siang.
AG diamankan atas tindak pemerasan terhadap BY yang merupakan mantan pacarnya.
Untuk memuluskan aksi pemerasan yang telah dilakukannya, AG mengancam korban akan menyebar foto dan video asusila korban.
“Benar siang tadi kami amankan satu pria di tempatnya bekerja. Dia diamankan atas laporan pemerasan,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, Selasa (10/9/2024) sore.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah memeras korban dengan modus tersebut kurang lebih sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir.
Korban dan pelaku diketahui merupakan mantan pasangan kekasih, di saat pelaku masih berstatus karyawan di perusahaan yang sama dengan korban.
Selama satu tahun belakangan, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku.
“Pemerasan sudah berlangsung kurang lebih setahun. Mereka ini dahulu pasangan kekasih. Terakhir pelaku ini minta korban uang Rp50 juta kalau visual asusila nya tidak mau disebar,” ujarnya.
Selanjutnya, AG yang kini telah berada di sel tahanan Satreskrim Polresta Barelang akan diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini baru itu saja data yang bisa diberikan, pelaku baru kami amankan dan akan dilakukan pendalaman penyelidikan,” ujarnya. (Nando)