Pungutan Parkir Tepi Jalan Masih Bermasalah, Ombudsman: Jangan Bayar Kalau Tak Ada Karcis

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyoroti persoalan pajak/retribusi parkir di Kota Batam. Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya permintaan pembayaran tiket parkir oleh juru parkir (Jukir) yang tidak disertai karcis.

Padahal Dinas Perhubungan Kota Batam beberapa waktu lalu menggaungkan “jangan bayar jika tidak ada karcis”.

Merujuk pada Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 pasal 17, Petugas Parkir / Jukir mempunyai tugas salah satunya menyerahkan bukti penggunaan fasilitas parkir yakni karcis. Apalagi berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

“Maka merupakan keniscayaaan penyelenggaraan pelayanan parkir juga harus sesuai dengan standar pelayanan. Salah satunya ialah terkait pemberian bukti pembayaran pajak parkir kepada pengguna parkir yakni karcis,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Rabu (11/09/2024).

Pihaknya menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan parkir di lapangan.

“Saat ini kami sedang melakukan kajian mengenai retribusi pajak parkir di Kota Batam ini. Sedikit mengenai temuan kami, Jukir hanya menerima sedikit karcis dari Koordinator Lapangan. Maka kami minta Dishub untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai merugikan masyarakat juga pendapatan daerah,” ujar Lagat.

Kedepannya Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap Dishub kembali fokus mensosialisasikan retribusi parkir berlangganan sehingga kedepannya pembayaran gaji Jukir dapat dibayarkan per bulan. Dengan demikian penyimpangan retribusi parkir dapat diminimalisir.

“Dengan parkir berlangganan, pembayaran tersebut kan langsung masuk ke pendapatan daerah sehingga tidak ada celah oknum tertentu mengambil keuntungan dari retribusi parkir ini. Namun Dishub harus pastikan dengan ikut serta parkir berlangganan, di seluruh Batam, tidak ada lagi pemungutan tarif parkir,” ungkap Lagat.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun juga meminta Dishub untuk melakukan edukasi kepada Jukir agar melakukan kewajibannya dengan baik dan benar antara lain memberikan pelayanan masuk dan keluar kendaraans serta menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan.

“Jadi jangan sampai masyarakat membayar, tapi tidak mendapatkan pelayanan yang baik,” kata Lagat.

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak perlu membayar retribusi parkir jika Jukir tidak dapat memberikan karcis.

“Waktu operasional Jukir juga mulai pukul 6 pagi hingga 10 malam. Bila kendaaraan menggunakan fasilitas parkir di luar jam tersebut, maka masyarakat tidak dikenakan retribusi parkir. Jika ada pemungutan maka itu ilegal. Masyarakat dapat menolak,” katanya. (roma)