
AlurNews.com – Warga Pulau Rempang memperingati peristiwa penangkapan 43 orang warga, dalam aksi damai penolakan relokasi PSN Rempang Eco-City yang berakhir ricuh di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.
Berkonsentrasi di empat titik kampung, peringatan ini sebagai salah satu pengingat bagaimana perjuangan warga dalam mempertahankan tanah kelahirannya.
Peringatan ini juga merupakan apresiasi atas solidaritas yang ditunjukkan masyarakat luas terhadap perjuangan warga Rempang untuk menjaga tumpah darah mereka.
Ruslan salah satu warga Sembulang menilai, penting mengingat kembali apa yang sebelumnya dialami oleh warga. Dalam mempertahankan ruang hidup yang menaungi mereka.
Selain tetap mempertahankan gerakan, dalam memastikan kampung-kampung di Pulau Rempang tetap eksis untu anak cucu mereka kelak.
“Saya salah satu dari mayoritas masyarakat Pulau Rempang yang menolak hingga saat ini. Kami tidak akan lupa kejadian di tanggal 11 September 2023,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Dua peristiwa beruntun pada tanggal 7 September dan 11 September 2023 lalu. Semakin memotivasi masyarakat untuk terus bertahan.
Untuk itu, masyarakat mendesak Proyek Rempang Eco City dihentikan, demi terjaganya eksistensi kampung.
“PSN Rempang Eco-City, memaksa warga untuk mengosongkan kampung. Kejadian itu masih tetap diingat, itu juga menjadi sebab masyarakat terus berjuang sampai saat ini. Timbul perlawanan yang kukuh,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyampaikan, apa yang terlihat dari perjuangan Masyarakat Pulau Rempang, adalah gambaran bahwa masyarakat Pulau Rempang tengah berjuang menegakkan prinsip dasar negara Indonesia.
Mereka menunjukkan dimana posisi negara saat ini. Negara yang seharusnya menjamin hak dasar bagi masyarakatnya, justru berbuat sebaliknya di Pulau Rempang. Dengan dalih pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan negara.
Sejak kemerdekaan, kata dia, negara berkewajiban melindungi warganya. Kewajiban itu tercermin dalam usaha menghadirkan tempat tinggalnya yang layak, lingkungannya yang sehat dan seluruh perangkat perlindungan lainnya.
PSN Rempang Eco City dan proyek serupa di banyak daerah Indonesia, justru memperlihatkan adanya upaya melanggar tatanan hukum dasar ini.
Melalui kekuatan modal dan kuasa, kata Isnur, pemerintahan Jokowi yang mengedepankan investasi, sejak awal menyalahi hukum dasar negara Indonesia.
“Ketika masyarakat Rempang berjuang, selain memperjuangkan tanah air, masa depan, juga menjaga prinsip dasar negara ini. Masyarakat Rempang penjaga konstitusi negara ini. Sementara mereka (Pemerintah) membuat hukum sebagai jalan menuju otoritarian,” sebutnya. (Nando)