Angkut Minyak Tanah Subsidi Ilegal, Nelayan di Batam Ditangkap

Minyak tanah ilegal yang disita dari tangan seorang nelayan di Batam. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis minyak tanah, Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Batam, Jumat (13/9/2024).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membeberkan kronologis penangkapan. Pada pukul 13.14 WIB, tim melihat sebuah mobil sedan Toyota Corona putih dengan nomor polisi BP 1715 ZT yang dicurigai digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut, petugas mendapati pengemudi, berinisial SR, yang mengakui bahwa ia membawa 10 jeriken minyak tanah bersubsidi.

Minyak tersebut diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat. SR kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan SR, petugas menemukan tambahan 4 jeriken minyak tanah dan 61 botol air mineral berisi minyak tanah di sebuah lokasi di Kampung Tua Tanjung Gundap.

“Barang bukti lainnya, termasuk satu unit mobil sedan, satu speed boat bermesin 15 PK, serta beberapa peralatan pendukung, turut diamankan,” kata Pandra, dalam siaran persnya, Minggu (15/9/2024).

Tersangka SR kini dihadapkan pada jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya. (red)