Maksimalkan Pengawasan, Bawaslu Wanti-Wanti ASN dan Aparat Netral dalam Pilkada Kepri 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Kepri, Maryamah. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Isu-isu ketidaknetralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi warna sendiri dalam penyelenggaraan. Oleh karena itu, Bawaslu Kepri sudah menyiapkan langkah-langkah strategis guna memitigasi hal tersebut.

“Hal ini menjadi fokus kita dalam pengawasan kami. Dan kami sudah melakukan mitigasi dan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi ASN yang tidak netral tersebut,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Kepri, Maryamah, Rabu (18/9/2024).

Diakuinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN), negara TNI dan Polri untuk netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2024 ini. Apalagi, tingkat kerawanan di Kepri tertinggi di masa tahapan kampanye nanti.

Ia menegaskan, bahwa isu-isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi perhatian serius.

Mengingat ada potensi-potensi dugaan pelanggaran di lapangan terkait ketidaknetralitas ASN. Baik di tingkat Pilkada Provinsi maupun Kota dan Kabupaten.

“Pada tahapan lampanye, kerawanan tertinggi adalah potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antar peserta dan pendukung calon. Hal yang sama juga bisa dilihat dalam potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI dan POLRI,” tegas Maryamah disela-sela kegiatan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Tahun 2024 di Provinsi Kepri yang digelar di Ballroom Harris Hotel Batam Center pada Rabu (18/9/2024).

Hal senada juga diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Ia juga mengajak para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara saat Pilkada 2024.

Khususnya saat sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

“Tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (17/9/2024).

Berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu, kata Bagja, isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan pada masa pilkada. Untuk itu, Bawaslu RI akan mengadakan rapat koordinasi nasional bersama yang khusus mengantisipasi pelanggaran ASN.

“Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu 2019 atau 2024, jumlah perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu, tetapi Pilkada 2020 dengan hanya 170 wilayah justru terjadi sebanyak 1.010 perkara/pelanggaran,” ujar Rahmat.

Menurut dia, data tersebut menunjukkan potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu RI juga mengingatkan bahwa terdapat tiga titik kerawanan pada tahapan pilkada yang perlu diantisipasi oleh para kepala daerah maupun penyelenggara pemilu, yakni tahapan pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.

“Tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi dan juga kerja kita, Bapak, Ibu, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan juga KPU, Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye,” kata Rahmat. (rul)