Tumbur Nilai BP Batam Lambat Tangani Krisis Air di Tanjung Uncang

Anggota DPRD Batam Tumbur Hutasoit. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Anggota DPRD Kota Batam Tumbur Hutasoit menyayangkan Air Batam Hilir (ABHi) lambat dalam menangani persoalan air bersih di Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang, Kota Batam.

Hal ini membuat masyarakat setempat melakukan unjuk rasa, melakukan sweeping di kawasan industri hingga merusak baliho-baliho. Kondisi ini, lanjut dia, sudah jelas mengganggu aktivitas publik dan iklim investasi di Kota Batam.

“Persoalan air ini kita sudah berulang kali kami (DPRD) sampaikan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ATB (pengelola air dulu), ABH (pengelola air sekarang) hingga BP Batam. Tapi tetap aja tak diindahkan sehingga warga murka. Air itu kebutuhan dasar manusia tak bisa tawar menawar,” tegas Politisi Hanura ini di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (19/8/2024).

Tumbur menilai, BP Batam dan PT ATB sebagai pengelola air sebelumnya tidak memiliki rencana yang matang dalam pembuatan pipa air bersih di wilayah Tanjung Uncang. Pipa saat ini tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang ada di kawasan Tanjung Uncang, ditambah lagi dengan peningkatan kawasan industrinya.

“Pipanya sekarang kecil di sana. Orang biasanya menggunakan air diwaktu yang bersamaan,” katanya.

Selain itu, Tumbur juga menyesalkan pembayaran tarif air yang dirasakan oleh masyarakat dengan jumlah yang tinggi. Tidak sebanding dengan air bersih yang mengalir.

Semestinya, kata dia, tarif air bisa jauh lebih murah saat ini. Pasalnya pengelolaan air bersih tidak lagi dikelola oleh pihak swasta. Melainkan oleh BP Batam itu sendiri melalui ABH.

“Airnya sering mati, atau mengalir di waktu tertentu tapi tarifnya sama. Padahal angin yang keluar dari keran. Atau mereka hidupkan kerannya, lalu ditinggal tidur airnya mengalir hingga tumpah-tumpah,” kata Tumbur.

Tumbur berharap Kepala BP Batam Muhamamd Rudi bisa turun langsung ke lokasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Pasalnya air bersih merupakan kebutuhan primer.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Roma)