
AlurNews.com – Raja Rafiza secara resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau periode 2024-2029.
Penunjukan Raja Rafiza menjadi Ketua DPRD Kabupaten Karimun tersebut berdasarkan surat penetapan DPP Partai Golkar atas surat usulan DPD Tingkat I Partai Golkar terkait calon pimpinan dari Partai Golkar.
Penetapan jabatan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (19/9/2024). Hasil rapat itu menetapkan nsur pimpinan di DPRD Karimun periode 2024-2029 yakni Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza dari Partai Golkar, Wakil Ketua I, Satria dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua II, Ady Hermawan dari Partai Hanura.
“Berdasarkan penunjukan dari Partai Golkar, saya dipercaya untuk menjadi Ketua DPRD Karimun. Selain itu untuk unsur pimpinan juga telah ditetapkan seperti Wakil Ketua I Satria dan Wakil Ketua II Ady Hermawan,” jelas Raja Rafiza, Jumat (20/9/2024).
Ia mengatakan usai penetapan ini segala dokumen-dokumen yang diperlukan akan dikirimkan untuk proses pengurusan Surat Keputusan (SK) ke Gubernur Kepri.
“Insyallah untuk lembaga DPRD ini kita bersama-sama menjalankan tugas sesuai dengan fungsi DPRD yakni pengawasan, fungsi anggaran dan registrasi,” katanya.
Penetapan Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD Karimun periode 2024-2029 tidak terlepas dari histori atau jejak sang abang yakni Raja Bakhtiar.
Raja Bakhtiar juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Karimun pada periode 2010-2016 silam hingga saat ini maju sebagai calon Wakil Bupati di Pilkada Karimun 2024. (Andre)