Roliati Karyawan PT AMI Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Roliati, karyawan PT Active Marine Industries (AMI), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri dalam kasus pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk mencuri dana miliaran rupiah dari rekening Lim Siew Lan.

Bersama Roliati, Ahmad Rustam Ritonga, seorang pengacara di Batam, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 12 September 2024.

Surat bernomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM mengkonfirmasi bahwa Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga terlibat dalam dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu pada akta otentik, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/XI/2022 yang diterima pada 8 November 2022.

Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Dony Alexander, menandatangani surat tersebut sebagai bukti resmi penetapan kedua tersangka.

“Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail peran masing-masing tersangka,” kata Dony dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/92024). (red)