Deklarasi Kampanye Damai di Batam Diikuti Paslon dan Tim Kampanye

Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan KPU Batam di Mall Botania 2, Kota Batam, Senin (23/9/2024). Foto: AlurNews.com/Roma

AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menggelar Deklarasi Kampanye Damai, Senin (23/9/2024) malam di lantai 2, Mall Botania (MB) 2 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Turut hadir kedua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Nuryanto-Hardi Selamat Hood dan Amsakar-Li Claudia Chandra.

Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Batam Mawardi diikuti oleh kedua paslon dan perwakilan partai pendukung masing-masing Paslon yang ikut naik ke panggung utama.

“Kami Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, partai politik pengusung beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji. Satu, mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dua, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang. Ketiga melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian naskah deklarasi pemilihan tahun 2024,” ujar Mawardi diikuti peserta.

Usai menyebutkan deklarasi, masing-masing paslon, partai pendukung dan Forkopimda ikut menandatangani papan deklarasi yang sudah disiapkan. Diawali dengan paslon nomor urut 1, partai pengusung, kemudian paslon nomor urut 2 dan Forkopimda.

Dalam kata sambutannya, Mawardi juga mengingatkan agar kampanye dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan persoalan.

“Seluruh tim kampanye dapat berikhtiar dan meneguhkan hati agar masa kampanye 59 hari bisa berjalan kondusif. Tidak menimbulkan persoalan-persoalan. Kita sudah melewati Pileg dan Pilpres sukses atas dukungan semua pihak,” kata Mawardi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Jadwal kampanye pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. (Roma)