Apresiasi Langkah Pemprov Kepri, KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Operator Kapal

Aktivitas penumpang di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam menanggapi keluhan tingginya harga tiket feri penyebrangan Batam – Singapura.

Untuk diketahui, kenaikan tarif untuk rute Batam-singapura sebelum pandemi Covid-19 dengan pasca pandemi Covid-19 mencapai 100%, dari harga tiket sekali jalan sebesar Rp250 ribu – Rp350 ribu menjadi Rp500 ribu – Rp550 ribu.

Begitu juga dengan harga tiket sekali jalan Batam – Johor Malaysia, dari harga Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu hanya untuk sekali jalan.

Selain memberi apresiasi, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas juga menjelaskan dugaan terkait kenaikan harga.

Pihaknya mengaku berhasil menemukan dugaan pertukaran dan penyediaan informasi harga yang sensitif dan rahasia, yang dilakukan oleh 2 operator yakni Batam Fast Ferry Pte Ltd, dan Penguin Ferry Services Pte Ltd.

Temuan kedua operator yang berbagi informasi, merupakan hasil penyelidikan yang pernah dilakukan oleh Komisi Persaingan Usaha Singapura (CCCS) pada tahun 2008.

“Kedua operator feri tersebut terbukti melakukan tindakan anti-persaingan, dengan bertukar dan memberikan informasi harga yang sensitif dan rahasia. Sehubungan dengan tiket feri yang dijual kepada klien korporat, dan agen perjalanan untuk kedua rute tersebut, dengan tujuan untuk membatasi persaingan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (24/9/2024) siang.

Terkait dugaan ini, pihak KPPU masih melakukan komunikasi intens dengan CCCS. Serta mengakui adanya kesulitan guna berkomunikasi dengan pihak operator yang berada di Singapura.

“Sejauh ini KPPU belum mendapatkan informasi terkait adanya komunikasi di antara mereka, salah satu kesulitan kami adalah pelaku usaha semua berdomisili dan berbendera Singapura. Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi dengan otoritas persaingan Singapura untuk bisa mendapatkan informasi lebih jauh,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, apabila terbukti kedua operator yang dimaksud dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam UU nomor 5 Tahun 1999, yang telah diubah melalui UU nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 44 Tahun 2021.

“Jika terbukti melakukan kartel, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp1 miliar, atau maksimal 50 persen dari keuntungan, atau 10 persen dari total penjualan selama masa praktik kartel,” tegasnya. (Nando)