Penertiban Reklame Liar di Batam Bukan Wewenang Bapenda

Reklame non billboard yang melanggar di jalan-jalan yang ada di Kota Batam. (Foto: Ombudsman Kepri)

AlurNews.com – Penertiban baliho, spanduk dan reklame liar yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau pinggiran jalan menjadi tanggung jawab dari Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR). Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo menuturkan terkait pengawasan reklame ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 63 Tahun 2023.

Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pajak Reklame Kota Batam, pada Pasal VII menerangkan bahwa pengawasan tayang reklame dilakukan oleh Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR).

“Mengenai surat Ombudsman sudah kami jawab melalui surat resmi bahwa penertiban baliho, spanduk, iklan dipinggir jalan sesuai dengan SK Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam, penertiban merupakan tugas tim yang koordinatornya Satpol PP,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).

Sedangkan, lanjut dia, baliho spanduk iklan yang bersifat politik kampanye yang berwenang adalah Badan Penhawas Pemilu (Bawaslu). Dalam hal ini, Bapenda sudah beberapa kali bekerjasama dengan Bawaslu melakukan penertiban.

“Sesuai SK TPTR, Bapenda hanya berwenang dalam hal pajak tayang, sedangkan mengenai titik baliho, penertiban dan lain-lain merupakan tugas OPD lain sesuai SK TPTR Kota Batam ini Perwako 50/2024 tentang penyelenggaraan Reklame, bisa menjawab apa yang disampaikan oleh Ombudsman,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyanyangkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Batam tidak bertindak tegas dalam melakukan penerbitan reklame non billboard yang melanggar di jalan-jalan yang ada di Kota Batam.

Berdasarkan surat yang dikirim Bapenda kepada Ombudsman Kepri, pihaknya menyatakan telah menindaklanjuti saran Ombudsman Kepri yang disampaikan bulan Juli lalu yakni melakukan penertiban.

Namun, setelah dilakukan pemantauan kembali, masih banyak ditemukan reklame non billboard yang melanggar aturan di hampir seluruh jalan utama di Batam.

“Saat kami lakukan pemantauan pada beberapa waktu lalu, masih banyak bersebaran reklame non billboard jenis spanduk, umbul-umbul dan banner yang dipasang semrawut dan melanggar aturan. Hal ini tentunya dapat merusak taman median jalan dan estetika kota Batam,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Jumat (20/9/2024).

Apalagi saat melakukan pemantauan Ombudsman Kepri reklame yang tak sesuai aturan itu didominasi oleh Alat Peraga Kampanye (APK), padahal saat ini masa kampanye belum dimulai.

Untuk diketahui bersama, pemasangan reklame non billboard pada median jalan, pinggir jalan secara sembarangan, diikat antar pohon, antar tiang listrik dan lokasi lainnya ini merupakan pelanggaran dan bertentangan dengan peraturan daerah Kota Batam. Diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2023.

Terkait hal tersebut Ombudsman Kepri kembali mengingatkan Bapenda melalui surat yang dikirimkan pada minggu lalu agar tegas dan tidak ragu-ragu melakukan penertiban reklame yang melanggar ketentuan.

Di dalam surat tersebut Ombudsman Kepri pun melampirkan contoh gambar posisi-posisi reklame yang perlu dilakukan penertiban.

“Silahkan Bapenda bekerjasama dengan unit layanan lain untuk melakukan penertiban misalnya Satpol PP. Pastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki ijin pasang dengan membayar pajak reklame dan awasi pemasangannya pada tempat yang benar. Bongkar seluruh reklame yang tidak berijin dan yang ditempatkan tidak sesuai aturan, membahayakan pengguna jalan dan mengganggu estetika kota,” katanya. (rul)