Bapenda dan Kajari Batam Pasang Spanduk terhadap Penunggak Pajak Daerah

Bapenda Batam memasang spanduk penunggak pajak di Nan Tongga Hotel, Kamis (26/9/2024). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan spanduk terhadap objek pajak yang menunggak pajak daerah.

Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasangan spanduk untuk penunggak pajak kali ini dilakukan terhadap Nan Tongga Hotel di Jalan Duyung, Batu Ampar.

Pada saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut.

Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosedur yang ada sesuai Perwako No.45 tahun 2024.

“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” kata Azmansyah.

Ia menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan-tunggakan lainnya.

Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi yang ikut serta pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mei 2024.

“Namun sampai hari ini belum juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk,” kata Jefri.

JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Seperti diketahui pada 2024 ini sebanyak 6 SKK sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 miliar dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar Rp763 juta atau sebesar 51 persen.

Sedangkan untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap 9 wajib pajak yang menunggak sebanyak 3 wajib pajak. Apabila telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang, dengan begitu tim langsung menurunkan spanduk setelah wajib pajak melakukan pembayaran. (Roma)