Panbil Group Jamin Dokumen Legalitas Lahan Relokasi Warga Tembesi Tower

PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) selaku pengembang dan pengelola kawasan industri di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektare di Tembesi, Kecamatan Sagulung saat ini melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) selaku pengembang dan pengelola kawasan industri di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektare di Tembesi, Kecamatan Sagulung saat ini melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan.

Terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan, pemerintah telah hadir dan melindungi kepentingan masyarakat melalui pemberlakuan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 710 Tahun 2017 yang mengatur mengenai besaran sagu hati atas tanah dan ganti rugi atas tanaman dan bangunan pada tanah yang terkena pembebasan di kawasan BP Batam.

“Sesuai dengan peruntukan permukiman, warga Tembesi Tower yang telah setuju untuk pindah ke lahan relokasi Sei Daun Piayu mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan serta fasilitas pendukung seperti listrik, air serta tempat ibadah telah dipersiapkan untuk memudahkan warga beraktivitas sehari-hari,” jelas Direktur PT Tanjung Piayu Makmur, Anwar, Sabtu (28/9/2024).

Melalui alokasi Kaveling Siap Bangun (KSB), yaitu tanah yang sudah siap digunakan untuk penyelesaian permasalahan pemukiman ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomir 26 tahun 2021.

Meskipun warga Tembesi Tower yang terdampak tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan warga, PT TPM senantiasa melakukan pendekatan persuasif, humanis dan kekeluargaan, dengan memberikan pilihan pembebasan kepada warga terdampak berupa sagu hati dan/atau relokasi tempat tinggal yang telah disediakan di Sei Daun, Piayu.

“Tim Pembebasan kami juga turut memberikan bantuan berupa tenaga dan transportasi secara cuma-cuma bagi warga Tembesi Tower yang pindah dari Tembesi Tower ke lahan relokasi Sei Daun,” jelasnya.

Kuasa hukum dari PT Tanjung Piayu Makmur, Bali Dalo menegaskan bahwa pihak atau oknum yang menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan, termasuk membantu untuk memakai tanah tanpa izin atau mengganggu PT TPM dalam menggunakan lahan yang menjadi hak PT TPM merupakan suatu bentuk perbuatan pelanggaran peraturan yang diancam dengan sanksi pidana.

“Kami imbau kepada warga Tembesi Tower untuk tidak terpengaruh pihak atau oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan legalitas di lahan Tembesi Tower,” jelasnya. (Nando)