AlurNews.com – Oknum anggota Polri di Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau berinisial JT diamankan usai terlibat aksi pemukulan terhadap salah seorang pemuda berinisial MJ.
Oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) tersebut diamankan santuan Propam Polres Karimun berdasarkan laporan korban pada Jumat per tanggal 20 September silam.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa ketika dikonfirmasi turut membenarkan prihal tersebut. Kata dia, saat ini oknum anggota Polri itu telah diproses.
“Benar dan anggota itu sudah kami proses,” jelas Kapolres kepada media ini, Sabtu (28/9/2024).
Lebih lanjutnya lagi, kejadian tersebut bermula dari rasa kecemburuan Bripda JT terhadap pacar atau calon istrinya berinisial Y. Berdasarkan pengakuan Bripda JT, dirinya telah menjalani hubungan asmara selama satu tahun lebih.
Pada awalnya Bripda JT menerima informasi bahwa MJ (korban) telah melakukan hubungan badan secara paksa terhadap calon istrinya.
“Beranjak dari itu oknum anggota ini menemui MJ dan membawanya ke rumah calon istrinya. Di situ sempat terjadi pertengkaran antara abang kandung calon istrinya ini sehingga terjadi pemukulan terhadap MJ, secara spontanitas Bripda JT juga ikut memukul,” ujarnya.
Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan leher serta luka lecet pada hidung, dan terdapat benjolan di bagian belakang kepala korban.
“Atas kejadian itu saya memerintahkan Kasi Propam untuk segera mengamankan Bripda JT dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dirinya juga telah menjalani kurungan di sel tahan Provos Polres Karimun,” kata Topan. (Andre)