Program Pemutihan Pajak Kendaaraan Masih Diminati Warga Batam

Masyarakat antre membayar pajak kendaraan di Kantor Bapenda Kepri manfaatkan program pemutihan pajak, Senin (30/9/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Program pemutihan pajak yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri mendapatkan respons positif dari masyarakat. Menuju masa akhir, masyarakat masih ramai membayar pajak kendaraannya, sekaligus penggantian pelat kendaraan.

Pantauan di lokasi, Senin (30/9/2024) sejumlah masyarakat sudah ramai memadati ruangan pendaftaran. Sekaligus ada yang mengecek fisik kendaraan.

Ada yang membayar pajaknya selama 2 tahun sekaligus penggantian pelat. Ada juga yang hingga 10 tahun.

Salah Seorang Pengendara Roda Dua, Yusuf mengatakan, sangat memanfaatkan program pemutihan ini. Ia juga membayar pajak sepeda motornya yang sudah menunggak tiga tahun.

“Sekalian ganti pelat. Harusnya Juni tahun 2023 lalu ganti pelat. Untung ada program ini. Jadi bayarnya hanya Rp551 ribu saja,” tutur warga Batam Centre ini.

Hal yang sama juga diungkapkan Warga Tiban, Rifki. Ia mengaku senang bisa memanfaatkan program ini.

“Kalau tak ada program ini, mungkin bayar sampai sejutaan. Tapi karena ikuti program pemutihan ini, bayar hanya Rp400 ribuan saja,” kata pria berkacamata ini.

Pada 2024, Bapenda Kepri menargetkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp472 miliar, dengan capaian saat ini sudah mencapai 80 persen dari target. Sedangkan, pada tahun 2023, target murni PKB sebesar Rp453 miliar berhasil terlampaui.

“Setiap tahun, kami terus menetapkan target yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dengan berbagai program dan upaya yang kami lakukan, kami optimis target tahun 2024 dapat tercapai,” kata Kabid Pendapatan Bapenda Kepri, Andi Mardianus, Senin (30/9/2024).

Ia mengatakan bahwa program pemutihan pajak akan berlangsung hingga 5 Oktober 2024 mendatang. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Program ini sekaligus pendataan kendaraan yang menunggak pajak dilakukan setiap akhir tahun. Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran jelas terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama periode satu tahun.

“Kami melihat dari masa pajak kendaraan untuk mengetahui jumlah yang patuh dan yang menunggak. Data ini akan digunakan untuk menentukan langkah ke depan,” ujar Andi, Senin (30/9/2024).

Diakuinya program ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan, tetapi juga bertujuan untuk memvalidasi data kendaraan yang sering kali tidak diperbarui oleh pemilik baru.

“Banyak kasus di mana pemilik baru kendaraan tidak melakukan balik nama. Ketika ada tunggakan pajak, mereka baru sadar pentingnya pembaruan data. Program pemutihan ini memudahkan masyarakat untuk melakukannya sambil membayar tunggakan,” katanya.

Pada program pemutihan kali ini, selain penghapusan denda pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan diskon sebesar 50 persen dari pokok pajak kendaraan.

Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

“Nantinya, akan ada program lain yang disesuaikan dengan kondisi. Program pemutihan ini masih berlangsung sampai 5 Oktober 2024 dan bisa diperpanjang lagi jika animo masyarakat masih tinggi,” katanya.

Bapenda Kepri juga terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara konvensional maupun melalui media massa.

“Hal ini dilakukan agar informasi mengenai kewajiban pajak dan program pemutihan bisa diterima oleh seluruh masyarakat, terutama mereka yang belum menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan,” ujarnya. (rul)