Dugaan Ketidaknetralan ASN Pemko Batam, Kuasa Hukum NADI Laporkan Lurah Seipelunggut

Tim kuasa hukum calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut satu, melaporkan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam ke Bawaslu Batam, Rabu (2/10/2024) pagi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tim kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota Batam nomor urut satu, melaporkan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Rabu (2/10/2024) pagi.

Adapun laporan ini dilakukan dengan dibarengi bukti utuh rekaman suara pertemuan. Pelapor turut menyebut bahwa peristiwa ini terjadi dalam sosialisasi kader Posyandu pada, Sabtu (14/9/2024) lalu.

“Hari ini kami datang untuk melaporkan Lurah Seipelunggut, atas tindakan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Batam,” jelas pelapor, Zulhan ditemui di Kantor Bawaslu Batam, Rabu (2/10/2024) siang.

Dalam pertemuan ini, RA dengan sadar meminta agar seluruh kader posyandu yang hadir dapat mensosialisasikan calon wali kota Batam, Amsakar Achmad kepada masyarakat.

RA memberikan pembekalan mengenai masa kerja Amsakar Achmad, yang selama 20 tahun mengabdi sebagai ASN di Pemko Batam. Serta dua periode telah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam.

Dengan pengalaman yang telah dimiliki Amsakar, RA menyebut bahwa calon wali kota nomor urut satu merupakan calon terbaik yang harus dipilih oleh masyarakat Batam.

“Memang dalam pertemuan itu, RA juga menyinggung bahwa Pilkada Batam memiliki dua calon. Namun dia menyebut bahwa calon nomor urut satu merupakan calon terbaik. Untuk laporan yang kami buat hari ini, kami sertakan beberapa bukti. Salah satunya rekaman utuh pertemuan,” tegasnya.

Pihaknya mengaku kecewa dengan sikap RA selaku ASN Pemko Batam, yang telah bersikap tidak netral walau peristiwa ini disebut terjadi sebelum masuk masa kampanye.

“Kita kan sudah deklarasi damai. Harusnya ASN dalam hal ini tidak berpihak. Bukankah sudah disetujui bahwa Pilkada berjalan jujur dan adil,” harapnya. (Nando)