Aliansi Driver Online Tuntut Aplikator Jalankan SK Penyesuaian Tarif

Aliansi Driver Online melakukan aksi damai di depan kantor transportasi online di Batam, Kamis (3/10/2024). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Aliansi Driver Online yang terdiri dari para driver roda dua dan empat menggelar aksi damai, Kamis (3/10/2024) di Kawasan Botania 2, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dalam aksinya mereka menyampaikan beberapa aspirasi kepada pihak aplikator perwakilan Batam seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Sebelum ke lokasi, mereka berkumpul di lapangan Welcome To Batam dan bergerak menuju beberapa kantor perwakilan aplikator. Sementara itu kantor perwakilan Gojek, dan Grab Batam dipasang kawat berduri oleh aparat kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri.

“Hari ini menuntut agar aplikasi harus menjalankan SK Gubernur Kepri yang sudah ditetapkan dan sudah menjadi kewajiban,” ujar Orator Aksi Driver Online Kota Batam, Feryandi.

Aliansi Driver Online ini menilai aplikator terlalu serakah karena sudah ada ketetapan hukum mengenai penyesuaian tarif.

“Masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator salah satunya seperti tidak dijaminnya asuransi keselamatan ada driver,” imbuhnya.

Ia menyampaikan langkah prosedur sudah dilakukan seperti aksi pada 11 Juni 2024 lalu, dan permintaan para driver agar aplikator di Batam menjalankan SK Gubernur 2024 juga telah dilakukan.

“SK tarif itu sudah melalui tahapan mekanisme yang panjang, dan sudah di tandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad,” ujarnya.

Pihaknya juga menaruh apresiasi atas langkah Pemprov Kepri yang telah menandatangani SK tarif atas perjuangan para driver.

“Kita terus memperjuangkan tarif yang layak kepada aplikator,” kata dia.

Diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan dua Surat Keputusan Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif transportasi online roda dua dan empat di Batam.

Sebelumnya juga disepakati tarif batas atas roda empat Rp6.000 per kilometer dengan minimal Rp 18.000 per 3 kilometer.

Sementara untuk tarif batas bawah disepakati Rp4.500 per kilometer. Sedangkan untuk driver online pengendara roda dua memberlakukan skema tarif Rp2.500 per kilometer.

Di lokasi aksi, Kabagops Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba menuturkan ada sebanyak 350 personel dilibatkan dengan mengerahkan mobil water canon dan pengurai massa.

“Pengawalan diperketat untuk lalu lintas kemudian kami mengimbau kepada para massa agar bisa menjaga kondusifitas dan sampaikan aspirasi secara tertib, kami terus mengawal dan memonitor aksi agar berjalan tertib,” katanya. (Roma)