Hari Kesembilan Kampanye, Sudah 5 Temuan Dugaan Pelanggaran dan 1 Penelusuran

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Hingga hari ke 9 kampanye Piliada 2024, Bawaslu Kota Batam sudah menerima lima laporan dugaan pelanggaran dan satu penelusuran dari temuan pengawas hasil informasi masyarakat. Pertama, laporannya terkait netralitas ASN, terlapor di Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Sagulung.

“Tapi itu sudah kami putuskan tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran Pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Kamis (3/10/2024).

Kedua ada juga laporan dari masyarakat terkait dugaan pelecehan verbal. Pihak Pelapor dari salah satu paslon Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 2, Li Claudia kepada paslon Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Hardi Selamat Hood.

“Sudah kami putuskan bahwa laporan tidak memenuhi unsur,” kata Antonius.

Selanjutnya, ketiga, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlapornya lurah di Sagulung.

“Tapi kami masih melakukan kajian internal, klarifikasi mungkin besok,” katanya.

Ia menambahkan, kelima,ada juga laporan mengenai netralitas ASN. Namun masih di dalam tahapan registrasi.

“Berati totalnya 5 laporan, 1 penelusuran,” katanya.

Antonius menyebutkan jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di lingkungannya, bisa langsung membuat laporan dan disampaikan kepada Bawaslu Kota Batam.

“Kami harap juga pelapor juga bisa sertakan bukti yang lengkap. Sehingga dari kami agar bisa lebih maksimal mengingat waktunya yang singkat. Waktu penelusuran 7 hari, untuk menentukan apakah masuk dalam dugaan pelanggaran pidana, laporan pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Antonius menyebutkan Bawaslu telah mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang berkontestasi dalam Pilkada 2024, wajib mematuhi aturan dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU terbaru.

“Tentu dalam memasuki tahapan itu kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua paslon, supaya kemudian melaksanakan kampanye sesuai dengan PKPU 13, yang baru kemarin diterbitkan oleh KPU,” ujar dia.

Selain itu juga pihaknya meminta para paslon agar dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU. (rul)