AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di parkiran Case Bakery, Simpang Kara, Taman Baloi, Batam Kota.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (1/10/2024) setelah polisi mengidentifikasi sepeda motor korban yang diposting untuk dijual di media sosial.
Pelaku berinisial KR (34), yang diketahui adalah rekan kerja korban, melakukan aksinya pada Rabu (25/9/2024). Saat itu, korban sedang merenovasi bagian dalam toko sementara sepeda motornya, Honda Beat merah putih, diparkir di depan ruko dalam keadaan terkunci.
Ketika korban memeriksa, kendaraan serta kunci dan barang-barang lainnya sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,2 juta.
Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan pencurian karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung.
“Pelaku merupakan rekan kerja korban dan sudah mengaku merencanakan aksinya,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK, dan sebuah handphone Oppo A3s.
KR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (red)