Akui Bukti Pelapor, Lurah Sei Pelunggut Batam Langgar Aturan Pilkada

Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau berinisial RA terbukti melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pilkada November mendatang. RA terbukti berupaya mengarahkan dukungan masyarakat kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut dua.

Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/10/2024) siang menyebut RA mengakui suara dalam bukti yang dilampirkan pelapor adalah suaranya.

“Keputusan diambil setelah pleno kemarin. RA mengaku bahwa suara di dalam rekaman itu adalah suara dia,” ujar Zainal.

Saat ini, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara, saat ditanyakan mengenai sanksi atas pembuktian pelanggaran netralitas ASN.

Terkait sanksi bagi paslon yang dipromosikan oleh oknum Lurah tersebut, saat ini Bawaslu tidak melakukan tindakan apapun.

“Dalam hal ini fokus kita adalah pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Rekomendasi juga telah kita kirim ke BKN, untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang dimaksud,” jelasnya.

Hingga saat ini, dari enam laporan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Bawaslu Batam. Tiga laporan merupakan laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN Pemko Batam.

Terkait dua laporan lain, Bawaslu Batam mengaku masih melakukan proses klarifikasi terhadap para oknum ASN diantaranya oknum Lurah, Camat, dan Kepala Dinas di Pemko Batam.

Sebelumnya, kasus pelanggaran netralitas Lurah Sei Pelunggut mencuat setelah pelapor atas nama Sulhan, yang didampingi beberapa kuasa hukum paslon nomor urut satu, mendatangi Kantor Bawaslu Batam, Rabu (2/10/2024) lalu.

Dalam laporannya, Sulhan melampirkan bukti rekaman suara dalam pertemuan dengan seluruh kader Posyandu yang terlaksana pada, Sabtu (14/9/2024). Pada kesempatan itu, RA dengan sadar mempromosikan paslon nomor urut dua. (Nando)