AlurNews.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Batam, Nuryanto akan digantikan oleh Gabriel Sianturi. Gabriel merupakan calon legislatif dari PDIP di Dapil II yang memperoleh suara terbanyak setelah Cak Nur pada Pileg 2024 lalu, yakni 2.916 suara.
Menanggapi hal tersebut, Gabriel mengaku masih menunggu keputusan dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ia juga tetap mengikuti aturan dari internal Partai baik DPD ataupun DPC.
“Masih menunggu keputusan dari pusat gimana pastinya. Saya mengikuti mekanisme partai seperti apa,” kata Gabriel saat berada di Batam Centre, Kota Batam, Kepri, Senin (7/10/2024).
Gabriel menuturkan, usai pemilihan legislatif (Pileg) beberapa waktu yang lalu dirinya fokus menjalankan usahanya. Bahkan sempat lama berada di Jakarta untuk mengurus usahanya.
“Tak terpikir lagi soal duduk di kursi dewan. Tapi karena Cak Nur maju (Pilkada) otomatis memang harus ada penggantinya,” ujarnya.
Seperti diketahui, setelah memastikan diri maju di Pilkada Batam 2024, Nuryanto telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Batam terpilih periode 2024-2029.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu sebelumnya terpilih melalui PDIP untuk Dapil II Bengkong-Batuampar. Ia meraup suara sebanyak 4.961.
Untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Cak Nur, PDIP telah mempersiapkan calon pengganti. Wakil Ketua DPC PDIP Batam, Rional Putra memberikan gambarannya.
Sosok Gabriel Safto Anggito Sianturi kemungkinan ditetapkan sebagai pengganti Cak Nur. Gabriel adalah caleg dari PDIP di Dapil II yang memperoleh suara terbanyak setelah Cak Nur pada Pileg 2024 lalu.
“Pengganti Cak Nur sudah ada, yaitu Gabriel Safto Anggito Sianturi,” katanya.
Gabriel bukan orang asing di tubuh PDIP. Dia adalah putra dari Wakil Ketua DPD PDIP Kepri, Sahat Sianturi. Gabriel diproyeksikan segera mengisi kursi DPRD Batam setelah semua proses administrasi selesai.
“Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu surat resmi dari DPP PDIP yang kemungkinan akan kami terima dalam minggu ini,” jelas Rio.
Proses PAW dalam pergantian anggota legislatif yang mengundurkan diri diatur melalui mekanisme yang jelas. Anggota KPU Batam, Adri Wislawawan menyebut, tahapan PAW harus melalui partai politik terlebih dahulu.
“PAW harus berproses di partai politik terkait, baru kemudian ke KPU Batam untuk diverifikasi. Setelah itu, KPU Batam menetapkan calon pengganti yang akan diajukan untuk pelantikannya,” ujar Adri.
PAW sendiri merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pergantian ini dilakukan jika anggota legislatif mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan dari jabatannya. Partai politik yang bersangkutan berhak mengusulkan calon pengganti berdasarkan suara terbanyak berikutnya.
Jika semua tahapan berjalan lancar, Gabriel diperkirakan akan dilantik dalam waktu dekat untuk melanjutkan tugas dan amanah Cak Nur di DPRD Batam. (Roma)