DPRD Batam Tetapkan Budi Mardianto Sebagai Waka II

budi mardianto waka dprd batam
Rapat DPRD Batam menetapkan udi Mardianto Sebagai Waka II DPRD Batam periode 2024-2029. Foto: AlurNews.com/Roma

AlurNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menetapkan calon pimpinan definitif DPRD Kota Batam Masa Jabatan 2024-2029, Budi Mardianto sebagai Wakil Ketua (Waka) II.

Hal ini disampaikan, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Waka I Aweng Kurniawan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, saat rapat paripurna, Rabu (9/10/2024).

Penetapan ini berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor 825/DPC.30.02/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang pengesahan dan penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan bahwa penetapan pimpinan DPRD Kota Batam telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 hingga 50 orang terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan DPRD ini diusulkan oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak.

“Penetapan ini juga akan segera disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029,” kata Kamaluddin.

Pengesahan keputusan tersebut disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir. Kamaluddin berharap agar partai politik terkait segera melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD dan pemerintah daerah untuk memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“Kita akan berkoordinasi dengan Partai PDI Perjuangan dan Pemprov Kepri agar pengesahan penetapan segera di tandatangani,” katanya. (Roma)