Pemegang Permanent Resident Singapura Harus dapat Informasi Bebas Visa

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dinas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura.

Surat Edaran ini menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, khususnya bagi pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura.

“Alhamdulillah dan kami sangat mengapresiasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, Rabu (9/10/2024).

Diakuinya dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa pemegang Permanent Resident Singapura mendapatkan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia.

Ia berharap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan para Kepala Kantor Imigrasi Batam, Tanjung Uban Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjungpinang dapat menyebarluaskan informasi. Dan menyosialisasikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang Permanent Resident Singapura dan kepada para stakeholder terkait.

“Kita siap bekerja sama untuk menyukseskan kebijakan ini dan menjadikan ekosistem pariwisata Kepri semakin kompetitif.Semoga kebijakan ini membawa iklim baru bagi pariwisata Kepulauan Riau,” katanya.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku jika masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui 8 pelabuhan laut tempat pemeriksaan imigrasi di Kepulauan Riau. Yaitu :

  1. Nongsa Terminal Ferry Bahari
  2. Marina Teluk Senimba
  3. Batam Centre
  4. Citra Tri Tunas
  5. Sekupang
  6. Sri Bintan Pura
  7. Bandar Bintan Telani Lagoi
  8. Tanjung Balai Karimun

Berikut kriteria orang asing pemegang Permanent Resident Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini:

  1. Memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura.
  2. Merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru.
  3. Bukan warga negara dari negara calling visa.

Pemegang Permanent Resident Singapura yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama 4 hari. Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan.

Kebijakan bebas visa kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Kepulauan Riau, antara lain:

1.Meningkatkan kunjungan wisatawan.
2.Mendorong pertumbuhan ekonomi.
3.Meningkatkan investasi.
4.Memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi Border Tourism. (Roma)