Tunggu Putusan BKN, Lurah Sei Pelunggut Terancam Turun Jabatan

Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: internet)

AlurNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pemkot Batam, menunggu putusan BKN RI atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam terkait keterlibatan Rasman Apandi Lurah Seipelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam yang berupaya mengarahkan dukungan kepada paslon wali kota dan wakil wali kota Batam nomor urut dua.

Kepala BKPSDM Kota Batam, Hasnah menyampaikan pemberian sanksi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Dimana jenis sanksi akan menyesuaikan putusan BKN RI, yang nantinya akan diteruskan ke Penjabat Sementara (Pjs) wali kota Batam saat ini.

Untuk sanksi, Hasnah menyampaikan akan tetap sesuai aturan yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021 tentang ASN.

“Dalam hal ini karena masih Pjs yang menjabat, nanti tentu akan diputuskan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKN tersebut,” jelas Hasnah melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).

Walau demikian, pihaknya menilai nantinya sanksi yang dijatuhkan dapat berupa penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala.

Namun apabila terbukti pelanggaran berat, ASN yang dimaksud juga dapat terancam diberhentikan.

“Kita menunggu saja dulu apa rekomendasi dari BKN. Untuk nanti sanksi diputuskan oleh Pjs,” ujarnya.

Sebelumnya, pelanggaran netralitas ASN Pemkot Batam ini mencuat setelah pelapor atas nama Sulhan. Melaporkan tindakan Lurah Sei Pelunggut ke Bawaslu Batam, Rabu (2/10/2024). Dalam laporan ini, Sulhan melampirkan bukti rekaman suara dalam kegiatan sosialisasi kader Posyandu yang terlaksana, Sabtu (14/9/2024) lalu.

Dalam rekaman suara ini, Lurah disebut mengarahkan seluruh peserta untuk memilih paslon nomor urut dua, serta meminta agar para kader terlibat dalam mensosialisasikan program kerja paslon ke masyarakat sekitar. Bukti ini kemudian diakui oleh Lurah Sei Pelunggut, saat menjalani klarifikasi di Bawaslu Batam beberapa waktu lalu. (Nando) Lurah Seipelunggut